Hasnul: Penetapan Tersangka Fraud Bank Nagari Bukti Komitmen Pembenahan Tata Kelola

- Penulis

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MONITORS|PADANG

Penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan fraud penyaluran kredit di PT Bank Nagari Cabang Pembantu (Capem) Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai, dinilai menjadi bukti nyata komitmen manajemen Bank Nagari dalam melakukan pembenahan dan perbaikan tata kelola perusahaan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat sebelumnya menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial REP, mantan pimpinan Bank Nagari Capem Siberut, HWH selaku petugas kredit, dan MS yang diduga berperan mencari data calon debitur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit konvensional dengan total plafon mencapai Rp50,335 miliar kepada 125 debitur. Penyidik menemukan adanya dugaan manipulasi data debitur, rekayasa dokumen, pemalsuan tanda tangan, serta penggunaan identitas masyarakat tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Kasus tersebut terungkap berawal dari hasil audit internal dan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kemudian dilaporkan ke aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.

Ketua BPI KPNPA RI Sumatera Barat, Hasnul, menilai langkah Direksi dan Komisaris Bank Nagari yang secara terbuka menyatakan komitmen menindaklanjuti seluruh temuan BPK serta mendukung proses hukum, patut diapresiasi.

“Penetapan tersangka ini jangan dipandang sebagai aib institusi semata. Justru ini merupakan bukti bahwa PT Bank Nagari memiliki komitmen serius untuk membenahi dan memperbaiki tata kelola perusahaan,” kata Hasnul, Selasa (14/7/2026).

Menurutnya, tidak semua lembaga memiliki keberanian membuka persoalan internal ke ranah hukum karena adanya kekhawatiran terhadap risiko reputasi. Namun, dalam perspektif tata kelola perusahaan yang baik, keberanian tersebut justru menunjukkan integritas institusi.

“Reputasi lembaga keuangan tidak dibangun dengan cara menutupi masalah, tetapi melalui keberanian menyelesaikan masalah secara terbuka, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Hasnul menegaskan bahwa fraud dalam sektor perbankan bukan sekadar pelanggaran administratif ataupun disiplin pegawai, melainkan telah memasuki ranah tindak pidana apabila terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan, manipulasi data, hingga pemalsuan dokumen.

Menurutnya, langkah manajemen Bank Nagari menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum mengandung pesan yang jelas bahwa tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk penyimpangan.

Baca Juga:  Kadisparbud Kabupaten Solok Marcos Sophan, S.Pt., M.Si. Warga Sekitar Tidak Dipungut Retribusi di Gerbang Alpha Resort

“Ini menunjukkan bahwa kepentingan institusi ditempatkan di atas kepentingan individu. Siapa yang melakukan pelanggaran harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegasnya.

Namun demikian, Hasnul juga mengingatkan agar masyarakat tidak menggeneralisasi perbuatan oknum tertentu sebagai cerminan keseluruhan institusi.

“Jangan karena seekor tikus lalu satu lumbung dibakar. Jangan karena kesalahan segelintir oknum, kemudian kepercayaan terhadap Bank Nagari sebagai bank kebanggaan masyarakat Sumatera Barat ikut diruntuhkan,” katanya.

Ia berpandangan, kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi seluruh insan perbankan untuk melakukan evaluasi dan memperkuat sistem pengendalian internal, mulai dari proses verifikasi kredit, fungsi audit internal, manajemen risiko, hingga penerapan budaya integritas dan zero tolerance terhadap fraud.

Hasnul juga menilai komitmen Direksi dan Komisaris Bank Nagari dalam menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK merupakan implementasi nyata prinsip Good Corporate Governance (GCG), khususnya pada aspek transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran.

“Institusi yang sehat bukanlah institusi yang tidak pernah menghadapi persoalan, melainkan institusi yang berani mengakui, memperbaiki, dan menindak setiap penyimpangan secara terbuka. Penetapan tersangka ini harus menjadi momentum reformasi tata kelola agar Bank Nagari semakin kuat, profesional, dan semakin dipercaya masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta potensi penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus dugaan fraud di Bank Nagari Capem Siberut ini menjadi perhatian publik karena selain melibatkan nilai kredit yang cukup besar, perkara tersebut juga menjadi ujian bagi upaya pembenahan tata kelola dan penguatan sistem pengawasan di sektor perbankan daerah.

Komitmen Direksi dan Komisaris Bank Nagari untuk menindaklanjuti seluruh hasil temuan BPK serta mendukung proses penegakan hukum dinilai menjadi langkah penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan bank milik daerah tersebut semakin sehat dan berdaya saing di masa mendatang.MS

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel monitors.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bapemperda DPRD Solok Selesaikan Pembahasan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Jenderal Intelijen Pimpin Ranah Minang, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy Resmi Nahkodai Polda Sumbar
KADIN dan Pemkab Solok Jajaki Pengelolaan Sampah Terpadu, Menuju Solok Zero Waste
Mak Cay: Publik Tidak Butuh Perang Narasi, Publik Butuh Hasil Kerja
Kadis Pendidikan Solok: Pemanggilan Kepala Sekolah Tahap Implementasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025
Episode 3 Selesai| Menuju Solok Zero Waste, Pemkab Siapkan Roadmap, Perkuat Peran Nagari dan Lintas OPD
Disdikpora Diminta Jangan Acuh, Prioritaskan Penyelesaian Plt Kepala Sekolah, Dewan Pendidikan Pertanyakan Pemanggilan 22 Kepsek
Program Solok Bersih di Persimpangan, Amanat Perda Bertambah, Anggaran Terbatas, Saatnya Sinkronisasi Kebijakan
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:50 WIB

Hasnul: Penetapan Tersangka Fraud Bank Nagari Bukti Komitmen Pembenahan Tata Kelola

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:06 WIB

Bapemperda DPRD Solok Selesaikan Pembahasan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Selasa, 14 Juli 2026 - 00:17 WIB

Jenderal Intelijen Pimpin Ranah Minang, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy Resmi Nahkodai Polda Sumbar

Senin, 13 Juli 2026 - 18:38 WIB

KADIN dan Pemkab Solok Jajaki Pengelolaan Sampah Terpadu, Menuju Solok Zero Waste

Sabtu, 11 Juli 2026 - 02:59 WIB

Kadis Pendidikan Solok: Pemanggilan Kepala Sekolah Tahap Implementasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

Berita Terbaru