Polda Jambi Bongkar Perdagangan Emas Hasil PETI

- Penulis

Selasa, 12 April 2022 - 22:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jambi MonitorS id

Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan emas ilegal hasil penambangan emas tanpa ijin (Peti) di Desa Sungai Arang dan Desa Sungai Pinang, Kecamatan Bungodani, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lima orang tersangka sekaligus pemodal dan pengolah emas berhasil diringkus petugas. Tidak hanya itu, barang bukti emas seberat 1,6 kilogram dan uang kurang lebih 71 juta ikut diamankan petugas.

Ditreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory mengatakan kepada media bahwa mereka merupakan jaringan emas berasal dari Kabupaten Bungo.

“Hasil pemeriksaan, olahan emas hasil PETi dari Kabupaten Bungo ini akan dikirim ke Padang, Sumatera Barat,” tegasnya, Selasa (12/4/2022).

Dia menambahkan, kelima tersangka, yakni HJA (39) dan ASH (27), warga Bungo yang berperan sebagai pembeli emas dari penambang ilegal serta mengolah emas dari bentuk serpihan menjadi bentuk pentolan.

Selanjutnya IK (23), warga Pariaman Padang, Sumatera Barat yang bertindak sebagai pembeli emas dari HJA dan ASH mengolah emas menjadi bentuk pentolan.

“Pengangkut emas dari Kabupaten Bungo ke Padang. Orang yang membantu DP melakukan penjualan emas kepada H di Padang,” ujarnya.

Berikutnya DP (21), warga Padang Pariaman, Sumatera Barat. “DP ini merupakan pemodalnya. Nantinya, DP dan IK menjualnya ke H di Padang,” tukas Christo.

Baca Juga:  Kasus Berkelahi Ber KUHP Penganiayaan Restorative Justice Polri Kandas Di Polsek Lubuk Kilangan

Kasus ini terungkap, setelah personel tim Direskrimsus Polda Jambi pada akhir pekan lalu mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli emas dari hasi Peti di Kelury Sungai Pinang, Kecamatan Bungodani, Kabupaten Bungo, Jambi.

Tidak membuang waktu, tim bergerak menuju lokasi. Dalam penyelidikan, petugas langsung meringkus dua orang berinisial HJA dan ASH.

Dari tangan keduanya, petugas mendapatkan barang bukti sekitar 11 gram emas dan uang tunai sebesar Rp 20 juta,
hasil interogasi, kedua pelaku mengaku dimodali oleh DP. Akhirnya, petugas menggerebek dikediamannya. Di rumah DP, petugas juga mengamankan IK dan A.

Dari kediaman DP, petugas mendapatkan barang bukti emas lagi seberat sekitar 1,6 kg dan uang tunai sebesar lebih dari Rp71 juta.

Selain itu, peralatan pengolahan emas berupa air raksa (merkuri), tungku bakar, tabung gas elpiji dan peralatan lainnya yang digunakan untuk memasak atau mencetak emas ikut diamankan petugas.

Guna penyelidikan selanjutnya, kelima pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolda Jambi.
“Kita akan terus kembangkan kasus ini sampai ke pemodal terbesarnya,” tandas Christo.

Team02

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel monitors.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

THKW Tak Terurus, Utang Rp1,35 Miliar Masih Membebani Neraca Kabupaten Solok
“Polemik ” Kuali Kerajaan Mendu Nia” Pimpinan Umum MonitorS Resmi laporkan Akun Amak Chichay “
Bachtul Bachtiar: Profesi Advokat Bukan Tameng untuk Menghambat Penegakan Hukum
Dadan Hindayana CS Ditahan Kejagung, Bukti Prabowo Tak Main-Main Berantas Korupsi
Polsek Lubuk Kilangan Ungkap Penimbunan Biosolar, Truk Tangki dan 10 Ton Solar Disita
Proyek Lapangan Nanggalo Tak Selesai, Harga Pipa Galvanis Dinilai Tidak Wajar
Polda Lampung Gerebek Gudang Ganja di Kalianda, 13,8 Kg Disita
Warung Kelontong Milik Janda di Kerinci Terbakar, Rp80 Juta Uang Kontan Raib – Diduga Sengaja Dibakar untuk Pencurian
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:48 WIB

THKW Tak Terurus, Utang Rp1,35 Miliar Masih Membebani Neraca Kabupaten Solok

Senin, 8 Juni 2026 - 15:10 WIB

“Polemik ” Kuali Kerajaan Mendu Nia” Pimpinan Umum MonitorS Resmi laporkan Akun Amak Chichay “

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:33 WIB

Bachtul Bachtiar: Profesi Advokat Bukan Tameng untuk Menghambat Penegakan Hukum

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:48 WIB

Dadan Hindayana CS Ditahan Kejagung, Bukti Prabowo Tak Main-Main Berantas Korupsi

Senin, 1 Juni 2026 - 21:54 WIB

Polsek Lubuk Kilangan Ungkap Penimbunan Biosolar, Truk Tangki dan 10 Ton Solar Disita

Berita Terbaru