Polres Merangin Bersama Kodim 0420 Hancurkan Dompeng Peti

- Penulis

Kamis, 24 Februari 2022 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Merangin MonitorS.id

Polres Merangin melanjutkan komitmen mereka dalam memberantas aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Wilayah hukum Polres Merangin yang sudah sangat meresahkan warga masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jajaran Polres Merangin bersama Anggota Kodim 0420/Sarko, Senin (21/2/22) pagi, kembali melakukan penertiban PETI yang dipusatkan di Dam Betuk, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupten Merangin, Jambi.

Dari hasil penertiban ini, sebanyak 7 buah rakit dompeng berhasil dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan cara menghacurkan rakit dan perkakas penambang, hal ini bertujuan agar alat tersebut tidak dapat lagi digunakan oleh penambang yang memang sangat merusak lingkungan alam sekitarnya.

Operasi ini dipimpin Kabag Ops Polres Merangin Kompol Pamenan SH didampingi Kasat Reskrim Polres Merangin, Kapolsek Tabir dan beberapa perwira dari Polres Merangin.

Baca Juga:  Kejari Tebo Periksa Kadis PUPR Provinsi Jambi

Kepada Mediai Kabag Ops Polres Merangin Kompol Pamenan SH mengatakan,
Jika pihak kepolisian menerima laporan masyarakat tentang adanya aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Dam Betuk Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Karena itu Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata SIK, memerintahkan jajarannya untuk penindakan, penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Ya untuk penindakan hari ini kita dari Polres Merangin dibantu Anggota Kodim 0420/Sarko berhasil merusak 7 unit rakit dompeng, Semuanya dirusak dan ditenggelamkan,” demikan ucap Kabag Ops. Team 02

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel monitors.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

THKW Tak Terurus, Utang Rp1,35 Miliar Masih Membebani Neraca Kabupaten Solok
“Polemik ” Kuali Kerajaan Mendu Nia” Pimpinan Umum MonitorS Resmi laporkan Akun Amak Chichay “
Bachtul Bachtiar: Profesi Advokat Bukan Tameng untuk Menghambat Penegakan Hukum
Dadan Hindayana CS Ditahan Kejagung, Bukti Prabowo Tak Main-Main Berantas Korupsi
Polsek Lubuk Kilangan Ungkap Penimbunan Biosolar, Truk Tangki dan 10 Ton Solar Disita
Proyek Lapangan Nanggalo Tak Selesai, Harga Pipa Galvanis Dinilai Tidak Wajar
Polda Lampung Gerebek Gudang Ganja di Kalianda, 13,8 Kg Disita
Warung Kelontong Milik Janda di Kerinci Terbakar, Rp80 Juta Uang Kontan Raib – Diduga Sengaja Dibakar untuk Pencurian
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:48 WIB

THKW Tak Terurus, Utang Rp1,35 Miliar Masih Membebani Neraca Kabupaten Solok

Senin, 8 Juni 2026 - 15:10 WIB

“Polemik ” Kuali Kerajaan Mendu Nia” Pimpinan Umum MonitorS Resmi laporkan Akun Amak Chichay “

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:33 WIB

Bachtul Bachtiar: Profesi Advokat Bukan Tameng untuk Menghambat Penegakan Hukum

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:48 WIB

Dadan Hindayana CS Ditahan Kejagung, Bukti Prabowo Tak Main-Main Berantas Korupsi

Senin, 1 Juni 2026 - 21:54 WIB

Polsek Lubuk Kilangan Ungkap Penimbunan Biosolar, Truk Tangki dan 10 Ton Solar Disita

Berita Terbaru