Selama 8 Tahun PT PAL Bermasalah, LSM Mappan Sebut DLH Muarojambi Tidak Bekerja

- Penulis

Kamis, 20 Oktober 2022 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Muaro Jambi MonitorS id

Permasalahan di tubuh PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) masih terus bergulir. Sebelumnya, perusahaan ini telah mendapat sanksi administratif dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muarojambi. Teguran tersebut lantaran perusahaan ini sarat akan potensi pencemaran lingkungan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemberian sanksi administratif ini bermula dari laporan Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Anggaran Negara (LSM Mappan) tentang aktivitas PT PAL yang tidak memiliki izin dokumen lingkungan.

Menindaklanjuti sanksi tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi melakukan pertemuan bersama DLH Kabupaten Muarojambi, perwakilan PT PAL dan pengurus LSM Mappan pada Kamis, 20 Oktober 2022.

Pertemuan ini berlangsung di Aula DLH Provinsi Jambi serta membahas tindak lanjut penerapan sanksi administratif dari DLH Kabupaten Muarojambi kepada PT PAL.

“Pencemaran dan kerusakan belum ditemukan. Namun, masih potensi. Rekomendasinya pas kami turun adalah pelanggaran bersifat administratif dalam bentuk teguran tertulis,” ujar perwakilan DLH Kabupaten Muarojambi.

Sebagai organisasi dengan peran sosial kontrol, LSM Mappan menemukan pelanggaran yang dilakukan PT PAL sejak tahun 2014. Dimana, PT PAL tidak memiliki izin pembuangan limbah cair hingga saat ini.

Baca Juga:  Proyek Rehabilitasi D.I Batanghari. BWSS Gunakan Galian C Ilegal

Hadi Prabowo, Sekretaris LSM Mappan menilai jika DLH Kabupaten Muarojambi sebagai instansi yang berwenang tidak melaksanakan kerjanya dengan baik. Hal tersebut lantaran DLH Kabupaten Muarojambi telah kecolongan selama 8 tahun.

“Acuan kita adalah dokumen perizinan. Dari tahun 2014 sampai tahun 2022, izin pengelolaan limbah cair belum ada. Artinya DLH Kabuputen Muarojambi tidak bekerja,” kata Hadi

Lebih lanjut, ia menyampaikan jika PT PAL memiliki persoalan yang kompleks. Namun yang paling disoroti adalah pemaksaan aktivitas perusahaan tanpa menyelesaikan perizinan dengan lengkap.

Sementara PPLH Ahli Madya Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, Nova mengatakan sejak awal dokumen PT PAL memang sudah bermasalah serta kesalahan yang ada sudah jelas.

Ia pun meminta agar management PT PAL segera menyelesaikan dokumen bermasalah ini hingga tenggang waktu yang sudah diberikan.

“Dokumen sudah salah jelas. Diawal sudah jelas salah. Dokumennya kacau balau ini PT PAL. Tolong perbaiki domumennya,” ujarnya dengan tegas.

Hendra

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel monitors.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

THKW Tak Terurus, Utang Rp1,35 Miliar Masih Membebani Neraca Kabupaten Solok
Bang Dayat: Jangan Karena Kelalaian BKPSDM dan Dinas Pendidikan, DPRD yang Disalahkan
“Polemik ” Kuali Kerajaan Mendu Nia” Pimpinan Umum MonitorS Resmi laporkan Akun Amak Chichay “
Bachtul Bachtiar: Profesi Advokat Bukan Tameng untuk Menghambat Penegakan Hukum
Dadan Hindayana CS Ditahan Kejagung, Bukti Prabowo Tak Main-Main Berantas Korupsi
Polsek Lubuk Kilangan Ungkap Penimbunan Biosolar, Truk Tangki dan 10 Ton Solar Disita
Proyek Lapangan Nanggalo Tak Selesai, Harga Pipa Galvanis Dinilai Tidak Wajar
Bupati Solok Teken R3P dengan BNPB, Rp1,98 Triliun Disiapkan Bangkitkan 12 Kecamatan Pascabencana
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:48 WIB

THKW Tak Terurus, Utang Rp1,35 Miliar Masih Membebani Neraca Kabupaten Solok

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:38 WIB

Bang Dayat: Jangan Karena Kelalaian BKPSDM dan Dinas Pendidikan, DPRD yang Disalahkan

Senin, 8 Juni 2026 - 15:10 WIB

“Polemik ” Kuali Kerajaan Mendu Nia” Pimpinan Umum MonitorS Resmi laporkan Akun Amak Chichay “

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:33 WIB

Bachtul Bachtiar: Profesi Advokat Bukan Tameng untuk Menghambat Penegakan Hukum

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:48 WIB

Dadan Hindayana CS Ditahan Kejagung, Bukti Prabowo Tak Main-Main Berantas Korupsi

Berita Terbaru