Solok, Monitors – Tata kelola birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok kembali menjadi sorotan publik. Di tengah masih banyaknya jabatan strategis yang belum terisi secara definitif dan masih dijabat pelaksana tugas (Plt), perhatian masyarakat kini tertuju pada dua fenomena yang dinilai kontras: promosi jabatan yang berlangsung relatif cepat terhadap pejabat tertentu dan adanya ASN yang disebut mengalami penghentian tugas tanpa penjelasan yang memadai.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah pengangkatan Kurniati, S.Si., M.Si. sebagai Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokomp) Setdakab Solok. Jabatan tersebut merupakan salah satu posisi strategis dalam pemerintahan daerah karena berperan mengelola komunikasi publik pemerintah, hubungan media, protokoler pimpinan daerah, penyampaian informasi kepada masyarakat, hingga membangun citra pemerintahan.
Pengangkatan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah publik. Selain karena Kurniati merupakan istri Bupati Solok Jon Firman Pandu, sebagian kalangan juga mempertanyakan kesesuaian latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja dengan tuntutan jabatan yang kini diembannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, Kurniati memiliki latar belakang pendidikan Sarjana Sains (S.Si.) dan Magister Sains (M.Si.). Sementara jabatan Prokomp selama ini identik dengan kompetensi komunikasi publik, hubungan masyarakat, media relations, manajemen isu, keprotokolan, komunikasi pemerintahan, serta kemampuan membangun hubungan strategis dengan berbagai pemangku kepentingan.
Perdebatan kemudian berkembang bukan lagi sekadar soal legalitas pengangkatan, melainkan menyangkut dasar pertimbangan promosi jabatan tersebut.
Publik mulai mempertanyakan parameter apa yang digunakan Tim Penilai Kinerja (TPK) dalam memberikan rekomendasi terhadap jabatan strategis tersebut. Apakah rekomendasi diberikan berdasarkan rekam jejak, kompetensi teknis, pengalaman kerja yang relevan, hasil penilaian kinerja, serta kebutuhan organisasi? Ataukah terdapat pertimbangan lain yang tidak diketahui publik?
Pertanyaan tersebut semakin menguat karena hingga kini belum terdapat penjelasan terbuka mengenai indikator penilaian yang menjadi dasar promosi jabatan tersebut.
Sebagian kalangan juga mempertanyakan apakah usulan penempatan tersebut murni berasal dari mekanisme TPK dan BKPSDM atau merupakan kebutuhan dan pertimbangan langsung kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Dalam sistem merit ASN, promosi jabatan idealnya dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, integritas, dan kebutuhan organisasi. Karena itu, transparansi proses menjadi penting untuk menghindari munculnya persepsi konflik kepentingan maupun ketidakadilan dalam pembinaan karier ASN.
Pada saat yang sama, perhatian publik juga tertuju pada informasi mengenai seorang ASN di Kecamatan Pantai Cermin yang disebut mengalami penghentian tugas sebagai PPK sekaligus Kasubag tanpa penjelasan yang dipahami secara jelas. Informasi tersebut berkembang di kalangan ASN dan memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan kebijakan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok.
Meski mutasi, rotasi, maupun pergantian pejabat merupakan kewenangan pemerintah daerah, sejumlah kalangan menilai setiap keputusan kepegawaian seharusnya disertai ukuran kinerja yang objektif, evaluasi yang transparan, serta alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Situasi tersebut kemudian memunculkan persepsi adanya ketidakseimbangan dalam proses pembinaan karier ASN. Di satu sisi terdapat pejabat yang memperoleh promosi menuju posisi strategis dalam waktu yang relatif singkat. Namun di sisi lain terdapat ASN yang merasa ruang pengabdiannya justru terhenti tanpa penjelasan yang memadai.
Persepsi semacam itu menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Kabupaten Solok. Sebab dalam birokrasi modern, kepercayaan aparatur terhadap sistem karier memiliki pengaruh besar terhadap motivasi kerja, profesionalisme, dan efektivitas organisasi.
Sejumlah pemerhati pemerintahan menilai persoalan utama bukan terletak pada siapa yang dipromosikan ataupun siapa yang diberhentikan dari jabatan tertentu. Yang menjadi perhatian adalah konsistensi penerapan sistem merit dalam seluruh proses manajemen ASN.
Publik kini menunggu penjelasan mengenai indikator yang digunakan TPK dalam memberikan rekomendasi jabatan, termasuk sejauh mana kompetensi, pengalaman kerja, dan rekam jejak menjadi faktor dominan dalam setiap promosi jabatan strategis.
Pertanyaan tersebut semakin relevan mengingat masih terdapat sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok yang belum terisi secara definitif dalam beberapa bulan terakhir. Kondisi tersebut menyebabkan sebagian organisasi perangkat daerah bekerja dengan kewenangan terbatas karena masih dipimpin pejabat berstatus pelaksana tugas.
Sejumlah pemerhati pemerintahan menilai, apabila persepsi ketidakadilan dalam promosi dan penempatan jabatan terus berkembang tanpa klarifikasi yang memadai, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi iklim kerja birokrasi. ASN yang merasa kompetensi dan kinerjanya tidak menjadi faktor utama dalam pengembangan karier dapat kehilangan motivasi untuk berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan.
Dalam jangka panjang, situasi seperti itu dikhawatirkan berdampak pada menurunnya efektivitas kinerja perangkat daerah yang pada akhirnya berimplikasi langsung terhadap kualitas pelayanan publik dan pemenuhan hak-hak masyarakat.
Karena itu, publik dinilai wajar mempertanyakan tata kelola dan manajemen kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok. Pertanyaan tersebut bukan semata-mata ditujukan kepada individu tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berjalan berdasarkan prinsip profesionalitas, objektivitas, akuntabilitas, dan sistem merit.
Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya karier ASN. Yang lebih penting adalah kualitas pelayanan pemerintahan dan terpenuhinya hak-hak publik sebagai penerima manfaat dari seluruh kebijakan daerah.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, kepercayaan publik dibangun bukan hanya melalui keberhasilan program, tetapi juga melalui keyakinan bahwa setiap jabatan diberikan kepada orang yang tepat berdasarkan kompetensi, rekam jejak, dan kebutuhan organisasi.
Ketika keyakinan itu mulai dipertanyakan, maka pemerintah daerah memiliki kepentingan untuk menjelaskan proses pengambilan keputusan secara terbuka kepada masyarakat.
Apakah promosi jabatan tersebut murni berdasarkan kompetensi dan rekam jejak? Apakah kesesuaian pendidikan dan pengalaman kerja menjadi pertimbangan utama? Apakah seluruh ASN memperoleh kesempatan yang sama dalam sistem karier birokrasi? Dan apakah Tim Penilai Kinerja bekerja sepenuhnya independen dalam memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini berkembang di tengah masyarakat dan menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Solok dalam menjalankan birokrasi yang profesional, objektif, dan berkeadilan.
(MS)
![]()













