DPMN Kabupaten Solok Tegaskan Pj Wali Nagari ASN Boleh Maju Pilwana, Namun Wajib Mundur Sejak Mendaftar

- Penulis

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arosuka, Monitors.id, – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Serentak Kabupaten Solok Tahun 2026, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Kabupaten Solok memberikan penegasan terkait status Penjabat (Pj) Wali Nagari yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berniat mengikuti kontestasi demokrasi di tingkat nagari.

Kepala DPMN Kabupaten Solok, Dr. Hendrianto, S.ST., M.PSSp, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen memastikan seluruh tahapan Pilwana berjalan sesuai ketentuan, transparan, adil, dan tidak menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat.

Menurut Hendrianto, salah satu isu yang mulai menjadi perhatian publik adalah terkait kemungkinan adanya Pj Wali Nagari yang berasal dari ASN ikut ambil bagian sebagai calon Wali Nagari pada Pilwana Serentak 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perlu kami sampaikan kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun gonjang-ganjing informasi, bahwa Penjabat Wali Nagari yang berasal dari ASN pada prinsipnya memiliki hak untuk mencalonkan diri sebagai Wali Nagari. Namun ada ketentuan yang harus dipatuhi sesuai Juknis Pilwana Tahun 2026,” ujar Hendrianto.

Ia menjelaskan, apabila seorang Pj Wali Nagari memutuskan untuk maju sebagai bakal calon Wali Nagari, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari jabatan Penjabat Wali Nagari sejak mulai mendaftarkan diri sebagai bakal calon.

Pengunduran diri tersebut dibuktikan dengan tanda terima pengajuan pengunduran diri yang disampaikan kepada DPMN Kabupaten Solok.

“Ketentuan ini dibuat untuk menjaga netralitas penyelenggaraan pemerintahan nagari dan memastikan seluruh peserta Pilwana memiliki kesempatan yang sama. Jadi tidak ada ruang bagi siapapun untuk menggunakan jabatan, kewenangan, maupun fasilitas pemerintahan nagari untuk kepentingan pencalonan,” tegasnya.

Lebih lanjut Hendrianto menjelaskan, setelah seorang Pj Wali Nagari mengundurkan diri karena mengikuti Pilwana, pemerintah daerah akan menunjuk Penjabat Wali Nagari yang baru guna menjamin keberlangsungan pelayanan publik dan roda pemerintahan di nagari tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Menurutnya, prinsip tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi lokal agar Pilwana tidak hanya menghasilkan pemimpin yang dipilih masyarakat, tetapi juga berlangsung secara sehat, berintegritas, dan bebas dari konflik kepentingan.

Baca Juga:  Kadis Kominfo: Reformasi Birokrasi dan Sistem Merit Tetap Menjadi Komitmen Bupati Solok

“Jangan sampai muncul persepsi bahwa seseorang memperoleh keuntungan karena masih memegang jabatan pemerintahan. Oleh sebab itu regulasi sudah mengantisipasi hal tersebut dengan mewajibkan Penjabat Wali Nagari yang maju Pilwana untuk mengundurkan diri dan digantikan oleh Penjabat yang baru,” katanya.

Terkait status ASN, Hendrianto menjelaskan bahwa proses administrasi kepegawaiannya tetap harus mengikuti mekanisme yang berlaku. Karena yang bersangkutan merupakan ASN, maka proses verifikasi dan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilakukan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Solok.

Dengan demikian, terdapat dua mekanisme yang berjalan secara bersamaan, yakni mekanisme Pilwana yang dikoordinasikan oleh DPMN serta mekanisme kepegawaian yang diproses melalui BKPSDM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hendrianto juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan Pilwana Serentak 2026 sebagai momentum memperkuat demokrasi nagari yang berlandaskan nilai-nilai adat, budaya, musyawarah, dan semangat kebersamaan.

Menurutnya, perbedaan pilihan politik merupakan hal yang wajar dalam proses demokrasi. Namun masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar atau menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana yang kondusif. Pilwana adalah sarana demokrasi untuk memilih pemimpin terbaik bagi nagari. Karena itu mari kita kedepankan informasi yang benar, menghormati aturan yang berlaku, dan menjaga persatuan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Solok melalui DPMN akan terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada panitia Pilwana, Badan Musyawarah Nagari (Bamus), pemerintah nagari, serta seluruh pemangku kepentingan agar pelaksanaan Pilwana Serentak 2026 berjalan lancar, aman, dan sesuai regulasi.

“Harapan kita Pilwana Serentak 2026 tidak hanya sukses secara administratif dan teknis, tetapi juga sukses dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat nagari. Ketika aturan dipahami bersama, maka tidak akan ada ruang bagi spekulasi maupun multitafsir yang dapat mengganggu jalannya pesta demokrasi nagari,” tutup Hendrianto.

MS

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel monitors.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

dr. Adli: Jika Sistem Merit Hanya Formalitas, Jabatan Strategis Akan Diisi Penjilat, Bukan Pelayan Publik
Mevrizal: Jangan Biarkan Martabat ASN Dikalahkan Penilaian Subjektif, Kasus Pantai Cermin Bisa Jadi Preseden Buruk bagi Sistem Merit
Pantai Cermin Ujian Kedua Reformasi Birokrasi, Saatnya Evaluasi Sistem Merit Secara Menyeluruh
Alfi Rahman: BKN dan Mendagri Perlu Evaluasi Penataan Birokrasi serta Penerapan Sistem Merit di Kabupaten Solok
Tigo Lurah Mulai Menemukan Titik Terang, Saatnya Pemkab Solok Percepat Akselerasi Pembangunan
Alfi Rahman Soroti Banyaknya Jabatan Plt sebagai Indikator Perlunya Penataan Birokrasi di Kabupaten Solok
Dewan Pendidikan Kabupaten Solok Minta Percepatan Pengangkatan Kepala Sekolah Definitif
Komisi I DPRD Solok Dorong Penyelesaian Jabatan Plt dan Penguatan Meritokrasi
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:22 WIB

dr. Adli: Jika Sistem Merit Hanya Formalitas, Jabatan Strategis Akan Diisi Penjilat, Bukan Pelayan Publik

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:59 WIB

Mevrizal: Jangan Biarkan Martabat ASN Dikalahkan Penilaian Subjektif, Kasus Pantai Cermin Bisa Jadi Preseden Buruk bagi Sistem Merit

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:18 WIB

DPMN Kabupaten Solok Tegaskan Pj Wali Nagari ASN Boleh Maju Pilwana, Namun Wajib Mundur Sejak Mendaftar

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:19 WIB

Pantai Cermin Ujian Kedua Reformasi Birokrasi, Saatnya Evaluasi Sistem Merit Secara Menyeluruh

Kamis, 18 Juni 2026 - 01:46 WIB

Alfi Rahman: BKN dan Mendagri Perlu Evaluasi Penataan Birokrasi serta Penerapan Sistem Merit di Kabupaten Solok

Berita Terbaru