MONITORS | Kabupaten Solok
Pemerhati kebijakan publik, dr. Adli, mengingatkan bahwa sistem merit yang tidak dijaga dan diawasi secara serius oleh Tim Penilai Kinerja (TPK) maupun Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berpotensi menjadi ancaman besar bagi kualitas birokrasi dan pelayanan publik.
Menurutnya, sistem merit bukan sekadar persyaratan administratif untuk memenuhi penilaian reformasi birokrasi atau memperoleh nilai baik dalam evaluasi pemerintah pusat. Lebih dari itu, sistem merit merupakan instrumen negara untuk memastikan bahwa jabatan-jabatan strategis diisi oleh ASN yang memiliki kompetensi, integritas, kapasitas kepemimpinan, dan rekam jejak kinerja yang baik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau sistem merit hanya dijadikan formalitas administrasi, sementara dalam praktiknya tidak dijaga dan tidak dikawal secara konsisten oleh TPK maupun PPK, maka sangat mungkin jabatan-jabatan strategis tidak lagi diisi oleh orang-orang terbaik. Yang muncul justru orang-orang yang pandai menyenangkan atasan, pandai membangun kedekatan kekuasaan, tetapi belum tentu memiliki kapasitas dan integritas yang dibutuhkan organisasi,” kata dr. Adli.
Menurutnya, kondisi tersebut merupakan alarm bahaya bagi birokrasi modern yang sedang dibangun pemerintah pusat. Sebab tujuan utama reformasi birokrasi adalah menciptakan pemerintahan yang profesional, efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Namun ketika ukuran keberhasilan ASN bergeser dari kinerja dan kompetensi menjadi kedekatan dengan atasan, maka organisasi perlahan akan kehilangan kemampuan untuk menghasilkan pemimpin-pemimpin birokrasi yang berkualitas.
“Yang paling berbahaya bukan hanya soal siapa yang mendapatkan jabatan hari ini. Yang lebih berbahaya adalah budaya organisasi yang tercipta setelahnya. ASN akan belajar bahwa untuk naik jabatan tidak perlu menjadi yang paling kompeten, tidak perlu menjadi yang paling inovatif, tidak perlu bekerja paling baik. Yang dianggap penting adalah bagaimana mendekati atasan dan menjaga posisi di lingkaran kekuasaan,” ujarnya.
Menurut dr. Adli, jika budaya tersebut dibiarkan berkembang, maka proses kaderisasi birokrasi akan mengalami kerusakan secara perlahan.
ASN muda yang memiliki kapasitas dan prestasi akan kehilangan motivasi karena melihat bahwa kerja keras dan kompetensi bukan lagi faktor utama dalam pengembangan karier. Sebaliknya, mereka yang pandai membangun relasi kekuasaan akan memperoleh keuntungan lebih besar dibandingkan ASN yang fokus meningkatkan kemampuan profesionalnya.
Akibatnya, organisasi akan mengalami krisis kaderisasi.
“Birokrasi akhirnya tidak lagi menghasilkan pemimpin yang lahir dari kompetensi dan prestasi. Yang lahir justru generasi pejabat yang lebih sibuk membaca keinginan atasan dibanding membaca kebutuhan masyarakat. Ini sangat berbahaya bagi masa depan pelayanan publik,” tegasnya.
dr. Adli menilai masyarakat sering kali tidak menyadari bahwa kualitas pelayanan publik yang mereka terima sangat dipengaruhi oleh kualitas sistem pengisian jabatan di dalam birokrasi.
Menurutnya, masyarakat mungkin hanya melihat lambatnya pelayanan, buruknya koordinasi, lemahnya pengawasan, atau rendahnya kualitas kebijakan. Padahal akar masalahnya bisa berasal dari proses penempatan pejabat yang tidak sepenuhnya didasarkan pada prinsip meritokrasi.
“Kalau jabatan strategis diisi oleh orang-orang yang lebih fokus melayani atasan daripada melayani kepentingan organisasi dan masyarakat, maka pada akhirnya yang dirugikan adalah rakyat. Masyarakat datang ke kantor pemerintahan untuk mendapatkan pelayanan yang baik, bukan untuk membiayai birokrasi yang sibuk menjaga kenyamanan pejabat di atasnya,” katanya.
Menurut dr. Adli, keberadaan TPK dan PPK menjadi sangat penting karena keduanya merupakan benteng terakhir yang menjaga agar sistem merit tidak diselewengkan oleh kepentingan jangka pendek.
TPK memiliki tanggung jawab memastikan bahwa setiap promosi, mutasi, maupun penempatan jabatan dilakukan berdasarkan data kinerja, kompetensi, rekam jejak, dan kebutuhan organisasi. Sementara PPK memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan seluruh keputusan kepegawaian berjalan sesuai prinsip keadilan dan profesionalisme.
“Ketika TPK dan PPK tidak menjalankan fungsi pengawalan sistem merit secara maksimal, maka risiko terbesar bukan hanya kesalahan penempatan pejabat. Risiko terbesarnya adalah hilangnya kepercayaan ASN terhadap sistem dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa reformasi birokrasi yang saat ini menjadi agenda nasional tidak boleh berhenti pada penyusunan regulasi, dokumen, maupun pemenuhan indikator administratif semata.
Yang jauh lebih penting adalah memastikan nilai-nilai meritokrasi benar-benar hidup dalam setiap proses pengambilan keputusan kepegawaian.
“Jangan sampai sistem merit hanya bagus dalam laporan, bagus dalam presentasi, bagus dalam penilaian administratif, tetapi tidak hadir dalam praktik birokrasi sehari-hari. Karena masyarakat tidak dilayani oleh dokumen reformasi birokrasi. Masyarakat dilayani oleh pejabat-pejabat yang dipilih dan ditempatkan melalui sistem tersebut.”
Menurut dr. Adli, daerah yang berhasil membangun sistem merit secara konsisten akan memiliki birokrasi yang lebih sehat, kompetitif, dan inovatif. Sebaliknya, daerah yang membiarkan subjektivitas mendominasi pengisian jabatan akan menghadapi persoalan yang jauh lebih kompleks di masa depan.
“Birokrasi yang sehat melahirkan pelayanan publik yang sehat. Sebaliknya, birokrasi yang dibangun di atas kedekatan dan subjektivitas akan melahirkan pelayanan yang juga penuh kepentingan. Karena itu, menjaga sistem merit sesungguhnya bukan hanya melindungi ASN, tetapi juga melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang profesional, adil, dan berkualitas.”
Ia menegaskan bahwa keberhasilan reformasi birokrasi tidak diukur dari banyaknya penghargaan yang diterima pemerintah daerah, melainkan dari keberanian menjaga sistem agar orang yang tepat berada pada jabatan yang tepat.
“Kalau meritokrasi gagal dijaga, maka jabatan akan menjadi hadiah bagi kedekatan, bukan amanah bagi kompetensi. Dan ketika itu terjadi, masyarakat pada akhirnya hanya akan dilayani oleh pejabat-pejabat yang lebih sibuk melayani atasan daripada melayani rakyat,” tutup dr. Adli.
MS
![]()













