Tasman Putra dan PKBM Farila Ilmi Jadi Sorotan Sidang, Praktisi Hukum Mevrizal, S.H., M.H.: Keabsahan Ijazah Akan Menjadi Kunci

- Penulis

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG/ Monitors.id,- Perkembangan persidangan dugaan tindak pidana di bidang pendidikan yang menjerat terdakwa Hj. Amaniarty terus menjadi perhatian publik. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Padang, nama anggota DPRD Kabupaten Solok, Tasman Putra, turut mencuat setelah memberikan kesaksian terkait proses pengurusan ijazah di PKBM Farila Ilmi.

Munculnya nama Tasman Putra dalam persidangan memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, terutama setelah sejumlah fakta persidangan mengungkap keterangan mengenai proses pengurusan ijazah, data peserta didik, hingga keberadaan nama-nama tertentu dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Menanggapi perkembangan tersebut, praktisi hukum Mevrizal, S.H., M.H. mengingatkan agar publik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh proses pembuktian selesai dan majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hingga saat ini perkara masih dalam tahap pembuktian. Semua pihak yang disebut dalam persidangan, baik terdakwa maupun saksi, harus ditempatkan dalam koridor hukum yang benar. Jangan sampai muncul penghakiman publik sebelum adanya putusan pengadilan,” ujar Mevrizal, Jumat (19/6/2026).

Menurut Mevrizal, perhatian publik yang mengarah kepada Tasman Putra merupakan sesuatu yang wajar mengingat yang bersangkutan merupakan pejabat publik. Namun secara hukum, keberadaan seseorang sebagai saksi dalam persidangan tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan dalam tindak pidana yang sedang diperiksa.

“Menjadi saksi adalah bagian dari proses pembuktian. Keterangan saksi diperlukan untuk membantu majelis hakim menemukan fakta yang sebenarnya. Karena itu masyarakat harus mampu membedakan antara posisi saksi, terlapor, tersangka, terdakwa maupun pihak yang mungkin memiliki konsekuensi hukum tersendiri,” katanya.

Dalam persidangan, Tasman Putra menerangkan bahwa dirinya mendaftar untuk memperoleh ijazah pada tahun 2020 dan ijazah tersebut selesai serta diambil pada tahun 2021 dengan biaya pengurusan sebesar Rp2 juta.

Sementara itu, saksi dari Dinas Pendidikan Kota Padang menerangkan bahwa berdasarkan data yang diperiksa, nama Tasman Putra disebut tidak ditemukan dalam data peserta didik yang tersedia. Fakta-fakta tersebut kini menjadi bagian dari materi pembuktian yang akan dinilai oleh majelis hakim bersama alat bukti lainnya.

Menurut Mevrizal, yang perlu dipahami publik adalah bahwa fokus utama perkara saat ini masih berada pada dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa Hj. Amaniarty selaku penyelenggara pendidikan.

Namun apabila nantinya pengadilan memutus terdakwa bersalah dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka perhatian hukum tidak tertutup kemungkinan akan berkembang pada aspek lain yang berkaitan dengan produk pendidikan yang diterbitkan lembaga tersebut.

“Yang harus dipahami, vonis terhadap penyelenggara pendidikan tidak otomatis membatalkan status hukum seluruh pihak yang pernah memperoleh ijazah dari lembaga tersebut. Setiap kasus harus dilihat berdasarkan fakta dan posisi hukumnya masing-masing,” jelas Mevrizal.

Ia menerangkan bahwa dalam konteks pencalonan anggota DPRD maupun jabatan publik lainnya, peraturan perundang-undangan mensyaratkan calon memiliki pendidikan paling rendah SMA atau sederajat yang sah.

Karena itu, apabila suatu saat terdapat putusan pengadilan atau fakta hukum yang menyatakan bahwa ijazah yang digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan tidak sah atau tidak memiliki kekuatan hukum, maka dapat muncul argumentasi hukum bahwa syarat pencalonan sejak awal tidak terpenuhi.

“Secara teori hukum memang dapat muncul pertanyaan mengenai keabsahan proses pencalonan apabila dokumen yang digunakan sebagai syarat utama kemudian dinyatakan tidak sah. Tetapi mekanismenya tidak otomatis dan harus melalui proses hukum yang jelas,” katanya.

Baca Juga:  Solok Raya Cup 2025: Dari GOR Kumuh Menuju Panggung Prestasi dan Sportivitas Anak Negeri

Mevrizal menjelaskan bahwa sebelum muncul konsekuensi terhadap status jabatan publik seseorang, biasanya diperlukan beberapa tahapan, antara lain adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kajian dari lembaga yang berwenang, proses internal partai politik, hingga kemungkinan adanya laporan atau gugatan dari pihak yang berkepentingan.

Menurutnya, kunci persoalan dalam perkara ini bukan semata-mata apakah Hj. Amaniarty nantinya divonis bersalah atau tidak.

“Yang menjadi pertanyaan hukumnya adalah apakah ijazah yang digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan merupakan ijazah yang menjadi objek tindak pidana dalam perkara yang sedang diperiksa atau tidak. Di situlah letak persoalan hukumnya,” tegas Mevrizal.

Ia menjelaskan, apabila ijazah yang digunakan dalam pencalonan tidak berkaitan dengan objek perkara, maka kemungkinan tidak akan ada dampak langsung terhadap status jabatan yang bersangkutan.

Sebaliknya, apabila dalam proses pembuktian nantinya terungkap bahwa ijazah yang digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan merupakan bagian dari objek tindak pidana yang dipersoalkan, maka perkara tersebut berpotensi berkembang lebih jauh dan tidak lagi hanya menyangkut penyelenggara pendidikan.

“Dalam kondisi demikian, pembahasannya bisa menyentuh aspek keabsahan pencalonan, validitas dokumen administrasi, hingga status jabatan publik yang diperoleh berdasarkan dokumen tersebut. Tetapi semuanya harus dibuktikan terlebih dahulu melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Mevrizal menilai sidang-sidang berikutnya akan menjadi sangat penting untuk mengurai berbagai fakta yang masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Beberapa aspek yang berpotensi menjadi perhatian antara lain tahun penerbitan ijazah, nomor seri ijazah, data Dapodik, riwayat peserta didik, dokumen yang digunakan saat pencalonan, serta kemungkinan keterangan dari pihak penyelenggara pemilu maupun Dinas Pendidikan apabila dianggap relevan oleh majelis hakim.

“Keabsahan ijazah akan menjadi salah satu kunci penting dalam perkara ini. Karena itu publik sebaiknya menunggu seluruh fakta persidangan terungkap secara lengkap sebelum menarik kesimpulan,” katanya.

Lebih jauh, Mevrizal menilai perkara ini juga harus menjadi momentum evaluasi terhadap tata kelola pendidikan kesetaraan dan pengawasan lembaga pendidikan nonformal di Indonesia.

Menurutnya, negara harus memastikan setiap warga negara yang menempuh pendidikan melalui jalur kesetaraan memperoleh kepastian hukum atas dokumen pendidikan yang diterbitkan.

“Jangan sampai masyarakat yang ingin memperoleh hak pendidikan justru menjadi korban akibat lemahnya pengawasan dan tata kelola. Kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, baik penyelenggara pendidikan maupun pemerintah sebagai regulator,” ujarnya.

Ia mengajak masyarakat untuk menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung dan menyerahkan penilaian akhir kepada majelis hakim berdasarkan alat bukti serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Kita harus menjaga marwah negara hukum. Biarkan persidangan berjalan secara independen, objektif, dan profesional. Apapun hasilnya nanti, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap harus menjadi dasar utama dalam menentukan langkah hukum berikutnya,” pungkas Mevrizal.

Sementara itu, perkara dugaan tindak pidana di bidang pendidikan dengan terdakwa Hj. Amaniarty masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Padang dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian lanjutan. Hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara tersebut.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel monitors.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

dr. Adli: Jika Sistem Merit Hanya Formalitas, Jabatan Strategis Akan Diisi Penjilat, Bukan Pelayan Publik
Pantai Cermin Ujian Kedua Reformasi Birokrasi, Saatnya Evaluasi Sistem Merit Secara Menyeluruh
Tigo Lurah Mulai Menemukan Titik Terang, Saatnya Pemkab Solok Percepat Akselerasi Pembangunan
Tongkat Komando Yonko 464 Brigade Parako 1 Pasgat Berganti, Danbrigif Tekankan Profesionalisme dan Soliditas Prajurit
Dewan Pendidikan Kabupaten Solok Minta Percepatan Pengangkatan Kepala Sekolah Definitif
Komisi I DPRD Solok Dorong Penyelesaian Jabatan Plt dan Penguatan Meritokrasi
Komisi I DPRD Solok Belum Beri Tanggapan, Pengawasan Meritokrasi Kian Jadi Sorotan
“Polemik Status PLT Kepsek, Nasib Ribuan Siswa di Kabupaten Solok Dipertanyakan”
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:39 WIB

Tasman Putra dan PKBM Farila Ilmi Jadi Sorotan Sidang, Praktisi Hukum Mevrizal, S.H., M.H.: Keabsahan Ijazah Akan Menjadi Kunci

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:22 WIB

dr. Adli: Jika Sistem Merit Hanya Formalitas, Jabatan Strategis Akan Diisi Penjilat, Bukan Pelayan Publik

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:44 WIB

Tigo Lurah Mulai Menemukan Titik Terang, Saatnya Pemkab Solok Percepat Akselerasi Pembangunan

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:33 WIB

Tongkat Komando Yonko 464 Brigade Parako 1 Pasgat Berganti, Danbrigif Tekankan Profesionalisme dan Soliditas Prajurit

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:52 WIB

Dewan Pendidikan Kabupaten Solok Minta Percepatan Pengangkatan Kepala Sekolah Definitif

Berita Terbaru