MONITORS.ID | Kabupaten Solok
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Kabupaten Solok, Marcos Sophan, S.Pt., M.Si., memberikan penjelasan terkait pemberitaan mengenai keberadaan gerbang utama Alpha Resort Alahan Panjang yang berada pada akses jalan penghubung Jorong Taluak Dalam–Jorong Taratak Galundi, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti.
Menurut Marcos Sophan, keberadaan gerbang tersebut memiliki latar belakang historis yang berkaitan dengan pembangunan kawasan sejak masih menjadi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola pemerintah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, infrastruktur jalan pada awalnya dibangun secara khusus sebagai akses menuju kawasan eks HGU yang dimanfaatkan untuk menunjang aktivitas kebun bunga PT Danau Diatas Makmur. Setelah kawasan tersebut beralih menjadi aset Pemerintah Kabupaten Solok, pemerintah kemudian membangun villa dan gedung pertemuan yang saat itu dikenal sebagai Convention Hall Alahan Panjang, yang selanjutnya berkembang menjadi Alpha Resort.
“Pemerintah daerah kemudian melakukan peningkatan infrastruktur, termasuk pelebaran jalan menjadi dua jalur serta pembangunan gerbang utama sebagai bagian dari peningkatan pelayanan kepada wisatawan sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pengelolaannya berada di bawah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok,” jelas Marcos Sophan.
Terkait pertanyaan masyarakat mengenai dasar hukum pungutan di gerbang, Marcos Sophan menegaskan bahwa Alpha Resort merupakan salah satu objek retribusi daerah. Pemungutan retribusi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ia juga membantah anggapan bahwa masyarakat sekitar dikenakan pungutan saat melintasi gerbang menuju permukiman maupun lahan usaha mereka.
“Keberadaan gerbang tidak dimaksudkan untuk membatasi hak masyarakat menggunakan jalan menuju permukiman ataupun tempat usaha. Warga yang bermukim di dalam kawasan tetap bebas keluar masuk tanpa dipungut retribusi. Petugas gerbang juga berasal dari masyarakat setempat sehingga mengenali warga yang memiliki kepentingan menuju kawasan tersebut. Retribusi hanya dikenakan kepada pengunjung atau wisatawan yang memasuki kawasan objek wisata sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selain sebagai titik pemungutan retribusi, Marcos Sophan menjelaskan bahwa gerbang juga berfungsi sebagai pos pengamanan kawasan wisata. Keberadaannya dimaksudkan untuk membantu menjaga ketertiban dan kenyamanan pengunjung, termasuk mengantisipasi aksi balap liar maupun potensi gangguan keamanan yang dapat mengganggu aktivitas wisata.
Dari sisi pelayanan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok juga telah menerapkan sistem pembayaran retribusi secara elektronik melalui mesin e-retribusi. Menurutnya, penggunaan karcis manual hanya dilakukan apabila terjadi gangguan jaringan internet sehingga sistem elektronik tidak dapat digunakan.
Sebelumnya, masyarakat mempertanyakan status jalan yang digunakan, dasar hukum penempatan gerbang pada akses publik, serta mekanisme pemungutan retribusi di kawasan Alpha Resort. Menanggapi hal tersebut, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok menegaskan bahwa retribusi hanya diberlakukan kepada pengunjung objek wisata sesuai ketentuan Peraturan Daerah, sedangkan masyarakat yang menuju permukiman maupun menjalankan aktivitas sehari-hari tetap dapat melintas tanpa dikenakan pungutan.MS
![]()













