Warga Pemilik Lahan Tolak Pembayaran Pergantian Lahan Tampa Kajian KJPP

- Penulis

Senin, 8 November 2021 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kerinci monitor id

Warga pemilik lahan dan bangunan yang dilalui Jaringan SUTT ( Saluran Udara Tegangan Tinggi ) di Kecamatan Batang Merangin Desa Muara emat Kabupaten Kerinci menolak Pembayaran Pergantian Lahan yang tidak berpedoman Perbup dan kajian KJPP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut disampaikan oleh beberapa perwakilan pemilik lahan saat bincang bincang dengan media ini di salah satu rumah makan di kota Sei penuh bahwasanya masyarakat pemilik lahan menolak Pembayaran yang tidak sesuai kajian dan KJPP, menurut masyarakat mereka sangat ditipu oleh janji janji PLN yang berakhir terhadap masalah pembayaran yang kian tidak jelas dan siapa penanggung jawab yang sebenarnya

Menurut masyarakat apa yang dilakukan PLN sangat tidak wajar dan kami tidak akan membiarkan siapapun melakukan proses pemeliharaan dan perawatan jaringan SUTT pasalnya sampai saat ini pihak PLN belum melakukan kompensasi pembayaran ganti rugi yang sewajarnya seperti apa pedoman pergantian tersebut terang Harzal pada media ini.

Sebenarnya banyak sekali jalur penyimpangan yang dilakukan PLN terhadap kami pemilik lahan termasuk” pedoman pemakaian lahan tapi demi untuk kepentingan negara kami rela namun jangan sampai kami dirugikan sebanyak ini apalagi masalah perhitungan pergantian tanaman yang juga tidak ada kejelasan terang masyarakat yang juga pemilik lahan di daerah tersebut.

Baca Juga:  Kabareskrim Polri Gelar Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Pati

Berdasarkan peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral no 38 tahun 2013 tentang kompensasi atas tanah bangunan serta tanaman yang berada di bawah ruang bebas saluran udara tegangan tinggi dan saluran udara tegangan ekstra tinggi pada Bab II tentang pelaksanaan kegiatan kompensasi, intinya pemegang izin usaha penyedia tenaga listrik dan pemegang izin operasional Wajib memberikan kompensasi atas tanah dan bangunan dan tanaman yang berada dibawah ruang bebas hambatan.

Atas dasar permen itu tidak ada alasan bagi pihak PT PLN untuk tidak membayarkan kompensasi yang merupakan hak warga, namun sangat disayangkan sampai saat ini masrakat masih diberikan janji janji palsu pihak PLN.

Ditanya terkait kalau memang pergantian seperti hitungan yang dilakukan sekarang,
Kami atas nama masyarakat menolak kegiatan apapun namanya yang dilakukan oleh Pihak SUTT sampai adanya titik temu angka pergantian, siapapun yang mengerjakan akan kita hadapi karena ini persoalan hak terang Sihaloho pada media ini.

( Team 01 )

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel monitors.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Lapangan Nanggalo Tak Selesai, Harga Pipa Galvanis Dinilai Tidak Wajar
Polda Lampung Gerebek Gudang Ganja di Kalianda, 13,8 Kg Disita
Warung Kelontong Milik Janda di Kerinci Terbakar, Rp80 Juta Uang Kontan Raib – Diduga Sengaja Dibakar untuk Pencurian
Dua Kasus Korupsi di Solok Selatan Naik Penyidikan: Nilai Kerugian Negara Capai Rp16 Miliar
Aksi 1 September di Padang: Demo Damai, Tuntutan Mengguncang
Penarikan Mobil Ala Maybank Padang: Prosedur, Hukum, dan Rasa Keadilan Diduga Dilangkahi
PJU, Paket dan Panggung Politik” : Polemik Penetapan 10 Tersangka Tipikor di Kerinci
Penyegelan Hutan di Sariek Bayang: Langkah Tegas Lawan Pembalakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:39 WIB

Proyek Lapangan Nanggalo Tak Selesai, Harga Pipa Galvanis Dinilai Tidak Wajar

Kamis, 8 Januari 2026 - 09:53 WIB

Polda Lampung Gerebek Gudang Ganja di Kalianda, 13,8 Kg Disita

Rabu, 7 Januari 2026 - 06:42 WIB

Warung Kelontong Milik Janda di Kerinci Terbakar, Rp80 Juta Uang Kontan Raib – Diduga Sengaja Dibakar untuk Pencurian

Rabu, 24 September 2025 - 12:01 WIB

Dua Kasus Korupsi di Solok Selatan Naik Penyidikan: Nilai Kerugian Negara Capai Rp16 Miliar

Selasa, 2 September 2025 - 11:17 WIB

Aksi 1 September di Padang: Demo Damai, Tuntutan Mengguncang

Berita Terbaru

Uncategorized

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:33 WIB

25

The Founding of YouTube A Short History

Selasa, 21 Apr 2026 - 19:06 WIB