Tubagus Kades Karya Tunggal Ditetap kan Jadi Tersangka

- Penulis

Senin, 23 Mei 2022 - 22:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

,Lampung Selatan MonitorS id

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Selatan menetapkan Kepala Desa Karya Tunggal, Kecamatan Katibung, atas kasus penyalahgunaan dana keuangan desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati SH.MH mengatakan, penetapan tersangka terhadap Tubagus Dana Natadipraja kasus merugikan uang negara mencapai Rp842.464.363.18.
“Tersangka langsung ditahan. Ini berdasarkan surat perintah penahanan Kajari Nomor Print – 01/L.8.11/Fd.1/05/2022 tangal 23 Mei 2022 terhadap tersangka Tubagus dan selama 20 hari kedepan di Lapas Kalianda,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemukiman Warga di Katibung
Ia pun menjelaskan, perintah penyidikan terhadap Tubagus itu yakni surat perintah penyidikan Nomor Print -03/L.8.11/Fd.1/10/2021 tanggal 18 oktober 2021 tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan keuangan desa Karya tunggal tahun anggaran 2016-2019.
“Atas perkara itu, kami memeriksa sedikitnya 50 saksi. Mulai dari perangkat desa sampai pelaksana kegiatan,” terang nya

Baca Juga:  "Menghidupkan Kembali Ingatan Nagari: Sejarah Sawah Paagiah Makan Dagang Pulang Pai di Cupak"

Sementara itu, Kasi Pidsus Hery Susanto menjelaskan, dugaan perkara atas penetapan tersangka yakni pekerjaan fisik serta pembangunan dari 2016-2019.
“Indikasinya Mark-Up kegiatan kegiatan yang tidak dapat di pertanggung jawabkan dan diperkuat dengan laporan hasil pemeriksaan dari pihak Inspektorat Lampung Selatan,” ucap nya

Ia menambahkan, tersangka disangkakan melanggar primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU 2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Bahwa pemeriksaan terhadap tersangka Tubagus Dana didampingi oleh penasehat hukumnya dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan,” pungkas nya.
( M.yani )

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel monitors.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dodi Hendra Dipercaya Jadi Waketum PPNK Angkatan 72 Lemhannas RI, Kiprah Politik dan Organisasi Kian Diperhitungkan
Program Solok Bersih di Persimpangan, Amanat Perda Bertambah, Anggaran Terbatas, Saatnya Sinkronisasi Kebijakan
Disdikpora Solok Mulai Tindak Lanjuti Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, Pemanggilan Bertahap Kepala Sekolah Jadi Sorotan
Gerakan Solok Bersih: Antara Komitmen dan Realitas di Kompleks Perkantoran Arosuka
Kadisparbud Kabupaten Solok Marcos Sophan, S.Pt., M.Si.: Warga Sekitar Tidak Dipungut Retribusi di Gerbang Alpha Resort
Episode 2 | SiLPA Rp47,6 Miliar dan Temuan BPK 2025, Alarm Serius Tata Kelola APBD Kabupaten Solok
OTT KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan di Kuansing, Bupati dan Sekda Resmi Jadi Tersangka
BPK Bedah 17 Proyek Jalan Sumbar, Temukan Ketidaksesuaian Rp1,43 Miliar
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:52 WIB

Program Solok Bersih di Persimpangan, Amanat Perda Bertambah, Anggaran Terbatas, Saatnya Sinkronisasi Kebijakan

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:47 WIB

Disdikpora Solok Mulai Tindak Lanjuti Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, Pemanggilan Bertahap Kepala Sekolah Jadi Sorotan

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:45 WIB

Gerakan Solok Bersih: Antara Komitmen dan Realitas di Kompleks Perkantoran Arosuka

Selasa, 7 Juli 2026 - 00:58 WIB

Kadisparbud Kabupaten Solok Marcos Sophan, S.Pt., M.Si.: Warga Sekitar Tidak Dipungut Retribusi di Gerbang Alpha Resort

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:17 WIB

Episode 2 | SiLPA Rp47,6 Miliar dan Temuan BPK 2025, Alarm Serius Tata Kelola APBD Kabupaten Solok

Berita Terbaru