Dirlantas Polda Sumbar Tindak Pengemudi Dibawah Umur

- Penulis

Rabu, 29 Juni 2022 - 00:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sumbar MonitorS id

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat menindak 8 orang anak dibawah umur yang kedapatan membawa angkutan umum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya, S.Ik mengatakan, delapan anak dibawah umur ditindak sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kombes Pol Hilman Wijaya mengimbau kepada orang tua, agar tidak memberikan izin kepada anaknya yang masih dibawah umur untuk membawa kendaraan, karena dapat membahayakan keselamatan.

“Jadi jangan dibiarkan anak-anak yang masih dibawah umur yang belum memiliki kemampuan, atau berkompetensi untuk memenuhi persyaratan mendapatkan SIM diperbolehkan membawa kendaraan,” katanya.

Baca Juga:  Pasca LPRI Sumbar Surati Menteri Hukum dan HAM, KANWIL SUMBAR SIDAK KE LAPAS BUKITTINGGI

Apalagi katanya, delapan orang yang terjaring ini membawa kendaraan bukan kendaraan pribadi, tapi kendaraan angkutan umum. “Apabila terjadi kecelakaan akan merugikan masyarakat banyak,” terangnya.

Lebih lanjut sebut Kombes Pol Hilman, pihaknya akan terus gencar melakukan razia kendaraan terhadap angkutan umum, khususnya yang diindikasi dengan menggunakan anak-anak di bawah umur sebagai supir cadangan.

“Kalau kedepan masih ditemukan lagi, kepada para pemilik kendaraannya kita akan jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, tindak pidana lagi,” tegasnya.(*)

Red Syt

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel monitors.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Solok Panen Jagung 1 Ton, Dukung Ketahanan Pangan
Kolaborasi Polres–Pemkab Kerinci Sukseskan Panen Raya Jagung
SRC 2025: PS Salimpek Melangkah ke Fase Berikutnya Usai Adu Penalti Kontra Supayang FC
Harhubnas ke-55 di Kabupaten Solok: Antara Seremoni dan Tanggung Jawab Transportasi
Mutasi Perdana di Era Ramlan: 24 Pejabat Bukittinggi Dilantik, Evaluasi Ketat Menanti
Sumbar Terima Bantuan Bibit 7.100 Hektare, Mentan Ingatkan Pengelolaan Harus Maksimal
badai Gol babak pertama! Three Boy FC bawa pulang kemenangan
Saga FC Perkasa! Tiga Gol Hancurkan PS Paninggahan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 09:03 WIB

Polres Solok Panen Jagung 1 Ton, Dukung Ketahanan Pangan

Jumat, 9 Januari 2026 - 06:25 WIB

Kolaborasi Polres–Pemkab Kerinci Sukseskan Panen Raya Jagung

Kamis, 25 September 2025 - 12:33 WIB

SRC 2025: PS Salimpek Melangkah ke Fase Berikutnya Usai Adu Penalti Kontra Supayang FC

Selasa, 23 September 2025 - 14:29 WIB

Harhubnas ke-55 di Kabupaten Solok: Antara Seremoni dan Tanggung Jawab Transportasi

Jumat, 19 September 2025 - 15:24 WIB

Mutasi Perdana di Era Ramlan: 24 Pejabat Bukittinggi Dilantik, Evaluasi Ketat Menanti

Berita Terbaru

Pendidikan

HUT ke-69 Jambi, Pemkot Sungai Penuh Tanam Pohon Serentak

Selasa, 3 Feb 2026 - 06:16 WIB

Uncategorized

Polres Solok Panen Jagung 1 Ton, Dukung Ketahanan Pangan

Jumat, 9 Jan 2026 - 09:03 WIB

Uncategorized

Kolaborasi Polres–Pemkab Kerinci Sukseskan Panen Raya Jagung

Jumat, 9 Jan 2026 - 06:25 WIB