Kasus Berkelahi Ber KUHP Penganiayaan Restorative Justice Polri Kandas Di Polsek Lubuk Kilangan

- Penulis

Rabu, 21 September 2022 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Padang MonitorS id

Penangkapan dan Penetapan Tri Goval tersangka oleh Polsek lubuk kilangan dalam kasus perkelahian pada tanggal 9 Februari 2022 menjadi tanda tanya hal tersebut sepertinya dipaksakan dan sangat aneh, Seperti halnya menetapkan seseorang dalam Kasus pasal yang ditujukan 170 KUHP Jo 351 terlalu cepat dan tergesa gesa oleh penyidik Polsek lubuk kilangan dibawah kepemimpinan Kompol Liya Nesmon sepertinya dalam kasus penahanan Tri Goval banyak kejanggalan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat panggilan yang ditujukan adalah kepada Zulkifli orang tua dari Tri Goval yang ditetapkan tersangka dalam kasus perkelahian yang ber KUHP Penganiayaan tersebut, Namun karena kepolisian belum mengetahui dan berhasil menangkap Zulkifli maka Tri Goval lah salah satunya yang ditangkap, sementara Tri Goval juga pernah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Padang dengan nomor laporan : STTLP/B/78/ll/2022/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat tanggal 10 Februari 2022 pada perkara Penganiayaan yang dilakukan oleh Keluarga Korban.

Sementara menurut keterangan saksi yang memang berada dilokasi ibuk Aca/ arsaneli menyampaikan pada media ini bahwa persoalan tersebut murni perkelahian, dan malah seakan akan Kamal tersebut yang menantang Zul,

Anehnya saat saksi dimintai keterangan di kepolisian penyidik seakan akan memaksakan Kasus ini pada penganiyaan yang mana keterangan yang diberikan saksi seperti tidak direspon oleh penyidik di Polsek lubuk kilangan, malah yang dilakukan intimidasi oleh penyidik Polsek lubuk kilangan.

Hal ini pernah kita lakukan konfirmasi dankepada Kompol Liya Nesmon terkait dalam penetapan seseorang sebagai tersangka, apalagi dalam kasus perkelahian yang berujung dengan penangguhan penahanan hal itu menurut Liya Nesmon karena ada ajudan wakapolda Sumbar yang menelpon dan datang ke Polsek lubuk kilangan berdasarkan hal tersebut Liya Nesmon memberikan surat penangguhan penahanan.

Padahal dibawah tongkat komando Kepemimpinan Tedi Minahasa sebagai Kapolda Sumbar jelas jelas menyampaikan tentang penerapan Wujudkan Penegakan Hukum yang Berkeadilan secara Restorative Justice Polri Termasuk Di Sumbar yang juga segera diberdayakan peran Ninik mamak.

Baca Juga:  Pospera Lampung Selatan Kecewa dengan Pihak Kejaksaan Negeri Kalianda

Dalam rangka mewujudkan Penegakan Hukum yang Berkeadilan secara Restorative Justice di Provinsi Sumbar, Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH. S.Ik. MH menerangkan, Adat Minangkabau memiliki wewenang untuk menghukum secara adat. Suku bangsa minang betul-betul memegang teguh nilai-nilai luhur budaya yang berlaku berinteraksi di dalam sosial masyarakat.

“Itu yang menjadi landasan Polda Sumbar dalam perhitungan untuk mengangkat kembali nilai-nilai luhur budaya dan adat minangkabau untuk masuk di dalam penyelesaian sengketa hukum yang terjadi dalam masyarakat yang sifatnya non vokasi,”

Namun kenyataannya apa yang menjadi pembahasan Restorative Justice Polri harus benar benar ditegakkan tentu pemangku kepentingan tongkat komando mulai dari ranting Polsek, Polres ,Polda dan Polri dalam pemangku kebijakan

Namun dengan banyaknya kejanggalan dalam kasus penahanan Tri Goval di Polsek lubuk kilangan yang mana beredar informasi tentang adanya dugaan beking bekingan terhadap kasus ini yang bisa memperburuk suasana.

Apalagi saat adanya keluarga yang diduga sebagai tersangka telah mencoba melakukan permintaan maaf namun yang didapatkan adalah cacian dari istri yang diduga korban yang bernama Eti, termasuk sekalian kedatangan RT dan RW ketua pemuda dan tokoh masyarakat yang datang untuk mencoba melakukan mediasi pun di usir dari tempat dia/kontrakan dengan kata kata tidak akan ada Damai, ingin membusukkan Keluarga Zulkifli yang diduga pelaku Penganiayaan.

Beberapa Nara sumber juga menyampaikan bahwasanya kasus tersebut murni kasus perkelahian,bukan kasus penganiyaan hal tersebut juga diterangkan oleh marel yang melihat langsung dan memang satu lawan satu.

( Team 01 ) Syt )

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel monitors.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

THKW Tak Terurus, Utang Rp1,35 Miliar Masih Membebani Neraca Kabupaten Solok
Bang Dayat: Jangan Karena Kelalaian BKPSDM dan Dinas Pendidikan, DPRD yang Disalahkan
“Polemik ” Kuali Kerajaan Mendu Nia” Pimpinan Umum MonitorS Resmi laporkan Akun Amak Chichay “
Bachtul Bachtiar: Profesi Advokat Bukan Tameng untuk Menghambat Penegakan Hukum
Dadan Hindayana CS Ditahan Kejagung, Bukti Prabowo Tak Main-Main Berantas Korupsi
Polsek Lubuk Kilangan Ungkap Penimbunan Biosolar, Truk Tangki dan 10 Ton Solar Disita
Proyek Lapangan Nanggalo Tak Selesai, Harga Pipa Galvanis Dinilai Tidak Wajar
Bupati Solok Teken R3P dengan BNPB, Rp1,98 Triliun Disiapkan Bangkitkan 12 Kecamatan Pascabencana
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:48 WIB

THKW Tak Terurus, Utang Rp1,35 Miliar Masih Membebani Neraca Kabupaten Solok

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:38 WIB

Bang Dayat: Jangan Karena Kelalaian BKPSDM dan Dinas Pendidikan, DPRD yang Disalahkan

Senin, 8 Juni 2026 - 15:10 WIB

“Polemik ” Kuali Kerajaan Mendu Nia” Pimpinan Umum MonitorS Resmi laporkan Akun Amak Chichay “

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:33 WIB

Bachtul Bachtiar: Profesi Advokat Bukan Tameng untuk Menghambat Penegakan Hukum

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:48 WIB

Dadan Hindayana CS Ditahan Kejagung, Bukti Prabowo Tak Main-Main Berantas Korupsi

Berita Terbaru