Arosuka, Monitors , – Keberadaan utang pembangunan THKW (Taman Hutan Kota Wisata) sebesar Rp1.354.054.168 yang masih tercatat dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Solok hingga Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan dari kalangan mahasiswa. Tidak hanya karena utang tersebut berasal dari pekerjaan tahun 2020, tetapi juga karena muncul pertanyaan besar mengenai manfaat aset yang dibangun menggunakan uang negara tersebut.
Berdasarkan Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) Kabupaten Solok, utang pembangunan THKW sebesar Rp1,35 miliar masih tercatat dalam neraca pemerintah daerah pada tahun 2023, 2024 hingga 2025 tanpa mengalami perubahan nilai. Selain THKW, masih terdapat utang belanja modal lainnya yang berkaitan dengan pembangunan Kantor Camat Gunung Talang dan perencanaan teknis pembangunan kantor tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Fadri Irwandi, yang juga merupakan mahasiswa asal Kabupaten Solok dan mantan Ketua PC SEMMI Kabupaten Solok, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi sejumlah aset daerah yang dinilai belum memberikan manfaat optimal bagi masyarakat meskipun telah menghabiskan anggaran negara yang tidak sedikit.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Fadri, persoalan THKW tidak bisa lagi dipandang semata-mata sebagai angka utang yang tercatat dalam laporan keuangan. Lebih dari itu, publik perlu mengetahui sejauh mana aset yang dibangun dengan uang rakyat tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Yang membuat kami miris bukan hanya soal masih adanya utang pembangunan THKW sebesar Rp1,35 miliar yang tercatat sampai hari ini. Yang lebih memprihatinkan adalah ketika uang negara yang nilainya puluhan miliar rupiah telah digunakan untuk membangun berbagai aset, tetapi manfaatnya tidak dirasakan secara maksimal oleh masyarakat. Aset dibangun, anggaran habis, tetapi kemudian tidak berkembang, tidak terawat, bahkan sebagian terkesan ditinggalkan,” kata Fadri kepada Monitors Indonesia.
Fadri menegaskan bahwa dirinya tidak sedang mencari siapa yang harus dipersalahkan atas proyek yang berasal dari tahun 2020 tersebut. Ia memahami bahwa pemerintahan saat ini bukanlah pihak yang mengambil keputusan ketika proyek itu dilaksanakan. Namun demikian, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan kondisi aset yang masih menjadi bagian dari kekayaan daerah dan menyusun langkah penyelesaiannya.
“Ini bukan soal menyalahkan bupati yang baru menjabat. Kita harus objektif. Tetapi sebagai pemerintah yang saat ini memegang amanah daerah, tentu masyarakat berhak mengetahui apa status aset tersebut sekarang, bagaimana kondisinya, siapa yang mengelola, dan apa manfaat yang sudah diberikan kepada masyarakat selama ini,” ujarnya.
Fadri menilai persoalan yang paling mendasar adalah paradigma pembangunan yang selama ini terlalu berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi belum sepenuhnya memperhatikan aspek keberlanjutan dan pemanfaatan pasca pembangunan.
Menurutnya, tidak sedikit aset pemerintah yang dibangun dengan biaya besar namun kemudian tidak memiliki konsep pengelolaan yang jelas. Akibatnya, aset yang seharusnya menjadi sumber manfaat ekonomi, sosial, maupun lingkungan justru berubah menjadi beban pemeliharaan dan hanya tercatat sebagai angka dalam laporan keuangan daerah.
“Publik tentu bertanya, untuk apa aset dibangun jika pada akhirnya tidak memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Jangan sampai uang negara habis untuk membangun, tetapi setelah itu tidak ada perawatan, tidak ada pengembangan, dan tidak ada manfaat yang signifikan. Ini yang harus dievaluasi secara menyeluruh,” tegasnya.
Mantan Ketua PC SEMMI Kabupaten Solok itu juga mendorong DPRD Kabupaten Solok untuk menggunakan fungsi pengawasannya guna meminta penjelasan pemerintah daerah terkait status THKW maupun aset-aset lain yang dibangun menggunakan anggaran besar namun belum menunjukkan manfaat yang optimal.
Ia menilai keberadaan utang pembangunan THKW yang masih tercatat hingga tahun 2025 seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan aset daerah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan pembangunan, hingga strategi pemanfaatannya.
“Kita tidak ingin persoalan ini hanya menjadi catatan dalam laporan keuangan dari tahun ke tahun. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kejelasan dan solusi. Jika asetnya ada, maka harus dimanfaatkan. Jika ada kewajiban yang belum selesai, maka harus dijelaskan roadmap penyelesaiannya. Jangan sampai persoalan lama terus diwariskan tanpa ada kepastian penyelesaian,” tutup Fadri.
Sorotan mahasiswa ini menambah daftar pertanyaan publik mengenai efektivitas pengelolaan aset daerah di Kabupaten Solok. Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan pembangunan bukan hanya berdirinya bangunan atau tercatatnya aset dalam neraca pemerintah, melainkan sejauh mana aset tersebut mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat yang menjadi pemilik sesungguhnya dari uang negara yang digunakan untuk membangunnya.
MS
![]()













