PADANG, Monitors ,– Jajaran Polsek Lubuk Kilangan, Kota Padang, mengungkap dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar di sebuah gudang kawasan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Minggu (1/6/2026). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku beserta sekitar 10 ton Biosolar yang diduga berasal dari hasil pengumpulan BBM subsidi secara ilegal.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan resmi yang teregister dalam LP/A/4/VI/2026/SPKT/Polsek Lubuk Kilangan/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 1 Juni 2026. Polisi bergerak setelah menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah gudang yang diduga dijadikan lokasi penampungan dan pemindahan BBM bersubsidi.
Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Kilangan kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Saat penggerebekan dilakukan, petugas mendapati aktivitas pemindahan Biosolar dari sebuah kendaraan boks ke dalam kendaraan tangki menggunakan mesin pompa dan selang berukuran besar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas tersebut. Keempatnya masing-masing berinisial M (67), A (53), YP (40), dan F (36). Mereka berasal dari sejumlah wilayah di Kota Padang dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka diduga menjalankan modus dengan mengumpulkan Biosolar subsidi dari sejumlah kendaraan pelansir. Solar yang berhasil dikumpulkan kemudian dipindahkan ke lokasi penampungan dalam jumlah besar untuk selanjutnya diduga diperjualbelikan kembali dengan harga lebih tinggi di luar mekanisme distribusi resmi.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan para pelaku tengah memindahkan BBM dari mobil boks ke dalam truk tangki yang telah disiapkan di dalam gudang. Aktivitas tersebut diduga menjadi bagian dari rantai distribusi ilegal BBM subsidi yang selama ini beroperasi secara tertutup.
Dalam operasi itu, polisi menyita sejumlah barang bukti utama yang digunakan dalam praktik penimbunan tersebut. Barang bukti pertama berupa satu unit truk tangki Mitsubishi Colt Diesel warna biru-putih bernomor polisi BN 8856 QB yang saat ditemukan dalam kondisi berisi penuh Biosolar.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit mobil boks Isuzu Traga warna putih bernomor polisi BA 8580 AAB yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM. Kendaraan tersebut diduga digunakan sebagai sarana pengumpulan dan pengangkutan Biosolar subsidi dari berbagai lokasi.
Polisi turut menyita tiga unit tedmon atau tangki penampungan berkapasitas masing-masing sekitar satu ton yang seluruhnya berisi penuh Biosolar. Tidak hanya itu, satu unit mesin pompa lengkap dengan selang besar yang digunakan untuk memindahkan bahan bakar juga diamankan sebagai barang bukti.
Dari hasil pengukuran sementara, total volume Biosolar yang diamankan mencapai sekitar 10 ton. Polisi memperkirakan kerugian material yang ditimbulkan akibat aktivitas tersebut mencapai sekitar Rp100 juta dan berdampak langsung terhadap distribusi BBM subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat.
Menurut penyidik, praktik semacam ini tidak hanya merugikan PT Pertamina dan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu ketersediaan BBM bersubsidi bagi sektor-sektor yang berhak menerima, seperti nelayan, petani, pelaku usaha kecil, serta masyarakat pengguna transportasi umum.
Dugaan sementara, Biosolar yang ditimbun berasal dari hasil pembelian berulang di sejumlah SPBU menggunakan kendaraan pelansir. Setelah terkumpul dalam jumlah besar, bahan bakar tersebut dipindahkan ke tangki penampungan dan kemudian dijual kembali dengan harga non-subsidi untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar.
Polisi kini masih mendalami sumber pasokan Biosolar yang ditemukan di lokasi serta menelusuri jalur distribusinya. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut, termasuk pemasok, pemodal, hingga penerima hasil penjualan BBM subsidi ilegal.
“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” ujar sumber kepolisian.
Seluruh tersangka dan barang bukti kini diamankan di Markas Polsek Lubuk Kilangan. Lokasi gudang juga telah dipasangi garis polisi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pasal tersebut mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Para pelaku terancam pidana penjara dan denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polsek Lubuk Kilangan menegaskan pengembangan kasus tidak berhenti pada empat tersangka yang telah diamankan. Penyidik akan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk dugaan peran oknum tertentu dalam rantai distribusi Biosolar subsidi tersebut.
Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus terbesar penyalahgunaan BBM subsidi yang berhasil diungkap aparat kepolisian di Kota Padang sepanjang tahun 2026. Dengan disitanya truk tangki, kendaraan modifikasi, serta sekitar 10 ton Biosolar, polisi berharap praktik serupa dapat ditekan dan distribusi BBM subsidi kembali tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.
Hingga Senin (1/6/2026) malam, proses penyidikan masih berlangsung dan polisi belum menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring berkembangnya hasil pemeriksaan terhadap para pelaku maupun barang bukti yang telah diamankan. (*)
![]()















