“Saat ASN Menanti Kepastian Karier dan Sekolah Menanti Kepemimpinan Definitif, Suara Pengawasan DPRD Masih Dinantikan.”
Arosuka, Monitors – Dinamika penerapan sistem merit dalam tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok terus menjadi perhatian berbagai kalangan. Sejumlah isu terkait promosi, mutasi, pengisian jabatan, hingga masih banyaknya posisi strategis yang dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) memunculkan diskusi publik mengenai arah reformasi birokrasi di daerah tersebut.
Sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi yang berimbang, awak media telah menyampaikan permintaan konfirmasi kepada Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Solok, Iskanovis. Konfirmasi tersebut berkaitan dengan pandangan DPRD terhadap pelaksanaan sistem merit, pengisian jabatan ASN, fungsi pengawasan legislatif, serta langkah yang dapat dilakukan untuk memastikan tata kelola birokrasi berjalan sesuai prinsip profesionalisme dan objektivitas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan maupun penjelasan resmi dari Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Solok.
Kondisi tersebut menjadi perhatian tersendiri mengingat Komisi I DPRD memiliki ruang pengawasan terhadap bidang pemerintahan, organisasi, serta aspek kepegawaian dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam sistem pemerintahan daerah, DPRD memang tidak memiliki kewenangan untuk menentukan promosi, mutasi, maupun pengangkatan pejabat ASN. Kewenangan tersebut berada pada kepala daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, DPRD tetap memiliki peran strategis dalam memastikan kebijakan manajemen ASN berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Belakangan, sejumlah kalangan menyoroti masih banyaknya jabatan yang diisi oleh pelaksana tugas di berbagai sektor pemerintahan. Kondisi tersebut tidak hanya terjadi pada tingkat organisasi perangkat daerah (OPD), sekretariat, maupun kecamatan, tetapi juga merambah ke sektor pendidikan.
Berdasarkan informasi yang berkembang, puluhan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Kabupaten Solok hingga saat ini masih dipimpin oleh kepala sekolah berstatus pelaksana tugas. Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian kepemimpinan dalam institusi pendidikan yang menjadi ujung tombak pelayanan dasar kepada masyarakat.
Secara administratif, penunjukan Plt merupakan mekanisme yang sah untuk mengisi kekosongan jabatan. Namun apabila berlangsung terlalu lama, sejumlah konsekuensi organisasi berpotensi muncul. Kepala sekolah berstatus Plt memiliki keterbatasan dalam mengambil keputusan strategis jangka panjang, menyusun arah pengembangan sekolah, melakukan pembinaan sumber daya manusia secara optimal, hingga membangun kepastian program pendidikan yang berkelanjutan.
Selain itu, kepemimpinan sementara yang berkepanjangan berpotensi memengaruhi stabilitas manajemen sekolah. Guru, tenaga kependidikan, komite sekolah, maupun orang tua murid membutuhkan kepastian kepemimpinan agar program pendidikan dapat berjalan secara efektif dan berkesinambungan.
Karena itu, isu pengisian jabatan definitif sesungguhnya tidak hanya berkaitan dengan jenjang karier ASN semata. Persoalan tersebut juga berhubungan langsung dengan kualitas pelayanan publik yang diterima masyarakat.
Dalam konteks inilah fungsi pengawasan DPRD menjadi relevan. Sebagai lembaga representasi rakyat, DPRD tidak hanya berperan mengawasi penggunaan anggaran dan pelaksanaan program pemerintahan, tetapi juga dapat memberikan masukan, rekomendasi, serta pandangan konstruktif terhadap berbagai persoalan tata kelola birokrasi yang berkembang.
Pengawasan yang dilakukan DPRD bukan dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan kepala daerah dalam bidang kepegawaian. Sebaliknya, pengawasan tersebut merupakan bagian dari mekanisme checks and balances agar prinsip-prinsip meritokrasi, transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme tetap menjadi fondasi dalam pengelolaan ASN.
Di tengah menguatnya berbagai persepsi mengenai pengembangan karier ASN dan pengisian jabatan di Kabupaten Solok, publik menunggu hadirnya pandangan serta kontribusi kelembagaan DPRD dalam memberikan masukan yang konstruktif bagi perbaikan birokrasi.
Sebab pada akhirnya, keberhasilan sistem merit bukan hanya ditentukan oleh BKPSDM, Tim Penilai Kinerja (TPK), maupun kepala daerah. Sistem tersebut juga membutuhkan pengawasan yang sehat dari lembaga legislatif agar tujuan reformasi birokrasi benar-benar menghasilkan pemerintahan yang profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, ruang hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Solok maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas persoalan tersebut.
![]()













