Ketua ARUN Sumbar: Kasus Fitri Sadilla Bukan Soal Jabatan, Tapi Kredibilitas Pemerintahan

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Solok, Monitors – Polemik pemberhentian Fitri Sadilla, SKM., M.Si. dari jabatan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) di Kecamatan Pantai Cermin mulai menjadi perhatian berbagai kalangan. Persoalan tersebut dinilai tidak lagi sekadar menyangkut pergantian jabatan di lingkungan kecamatan, melainkan telah berkembang menjadi isu yang menyentuh kredibilitas tata kelola pemerintahan serta konsistensi penerapan sistem merit dalam birokrasi.

Fitri Sadilla merupakan ASN yang memiliki rekam jejak panjang di bidang kesehatan lingkungan dan pemerintahan. ASN kelahiran Padang, 24 Mei 1979 itu telah mengabdi sebagai aparatur sipil negara sejak tahun 2006. Selain aktif dalam pelayanan publik, ia juga dikenal sebagai tenaga sanitarian yang pernah berkiprah di sejumlah instansi Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Solok.

Perjalanan kariernya mencakup berbagai jabatan strategis, mulai dari Sanitarian Pelaksana di Puskesmas Muara Labuh, Sanitarian Muda pada Dinas Kesehatan Solok Selatan, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Kebudayaan, Kepala Seksi Pertamanan dan Pemakaman, Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda, hingga Sanitarian Ahli Muda di Puskesmas Surian. Saat ini ia menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Pelaporan pada Kantor Camat Pantai Cermin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di bidang akademik, Fitri juga tercatat aktif mengikuti berbagai forum ilmiah nasional dan pernah menjadi pemakalah pada Kongres Nasional Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI). Atas pengabdiannya, ia menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya 10 Tahun dari Presiden Republik Indonesia pada tahun 2017.

Belakangan, Fitri mengajukan surat permohonan klarifikasi, pemeriksaan administratif dan perlindungan hak ASN kepada Bupati dan Wakil Bupati Solok terkait pemberhentiannya sebagai PPK. Dalam surat tersebut, ia menyatakan selama menjalankan tugas tidak pernah menerima hukuman disiplin, teguran tertulis maupun evaluasi yang menyatakan dirinya tidak layak menjalankan fungsi sebagai PPK. Namun ia mengaku diberhentikan tanpa adanya penjelasan administratif, evaluasi maupun prosedur yang jelas.

Dokumen yang diperoleh media juga menunjukkan surat permohonan tersebut telah masuk ke jalur administrasi Pemerintah Kabupaten Solok dan terdapat sejumlah disposisi serta paraf pejabat terkait sebagai bentuk tindak lanjut awal terhadap pengaduan yang disampaikan.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Sumatera Barat sekaligus Pengurus Ikatan Keluarga Fakultas Hukum Universitas Andalas (IK FH UA), Mevrizal, S.H., M.H., menilai kasus yang dialami Fitri Sadilla tidak boleh dipandang semata sebagai persoalan pergantian jabatan.

Baca Juga:  Tubagus Kades Karya Tunggal Ditetap kan Jadi Tersangka

Menurut Mevrizal, yang sedang diuji dalam perkara tersebut bukan hanya nasib seorang ASN, tetapi juga kredibilitas pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip-prinsip meritokrasi, profesionalisme, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kasus Fitri Sadilla bukan semata soal jabatan. Yang menjadi perhatian adalah kredibilitas pemerintahan dalam memastikan setiap keputusan administrasi kepegawaian dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai aturan. Ketika ASN mulai mempertanyakan proses yang menimpa dirinya, maka yang perlu dijawab bukan hanya keputusannya, tetapi juga mekanisme yang melahirkan keputusan tersebut,” ujar Mevrizal.

Ia menjelaskan bahwa reformasi birokrasi yang selama ini didorong pemerintah pusat bertumpu pada sistem merit, yakni pengelolaan ASN berdasarkan kompetensi, integritas, kinerja, dan profesionalisme. Karena itu, setiap keputusan yang menyangkut karier ASN harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

Menurutnya, apabila seorang ASN dengan rekam jejak pengabdian yang panjang, pengalaman lintas sektor, kompetensi akademik, serta penghargaan negara masih mempertanyakan suatu keputusan kepegawaian, maka pemerintah memiliki kewajiban moral dan administratif untuk memberikan penjelasan yang terbuka.

“Reformasi birokrasi tidak hanya diukur dari pembangunan fisik atau capaian program kerja. Reformasi birokrasi juga diukur dari kemampuan pemerintah menjaga keadilan bagi ASN yang berada di dalam sistem. ASN yang kompeten harus merasa terlindungi oleh aturan, bukan justru merasa kehilangan kepastian hukum dan administrasi,” katanya.

Mevrizal juga mengingatkan pentingnya menjaga independensi Tim Penilai Kinerja (TPK) dan seluruh mekanisme pertimbangan jabatan agar tetap bekerja secara objektif dan bebas dari pengaruh kepentingan apa pun.

“Ketika ASN mulai meragukan objektivitas sistem, sesungguhnya yang dipertaruhkan bukan hanya karier seseorang, tetapi kepercayaan terhadap birokrasi itu sendiri. Karena itu, klarifikasi yang terbuka dan profesional menjadi penting untuk menjaga marwah pemerintahan dan kepercayaan publik,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak Kecamatan Pantai Cermin maupun Pemerintah Kabupaten Solok terkait keberatan yang diajukan Fitri Sadilla. Namun sejumlah kalangan berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan resmi agar polemik tersebut tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas terkait penerapan sistem merit dan tata kelola ASN di Kabupaten Solok.

(MS)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel monitors.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Muncul Screenshot WA Pribadi, Kecurigaan Syafri Tanjung terhadap Aktor di Balik Akun Amak Chichay Menguat
Meritokrasi atau Kedekatan? Tanda Tanya di Balik Mandeknya TPK dan Kekhawatiran Pembegalan Karier ASN
Mendagri Bongkar Masalah BUMD Nasional, Saatnya Pemkab Solok Menguji Kinerja Perusahaan Daerah
Empat Tahun Swadaya, Tigo Lurah Masih Menunggu Negara Hadir
Relawan Terluka di Dapur MBG Solok, Penguatan Keselamatan Kerja SPPG Dinilai Mendesak
Dukungan Mengalir, Syafri Tanjung Didesak Segera Laporkan Akun Mak Chincay Aliyo Khairo
Paradoks Birokrasi Solok: Karier Istri Bupati Melonjak, Puluhan Jabatan Strategis Masih Diisi Plt
Sertijab Utama Polres Solok, Kapolres Tekankan Inovasi dan Pelayanan Maksimal
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:39 WIB

Ketua ARUN Sumbar: Kasus Fitri Sadilla Bukan Soal Jabatan, Tapi Kredibilitas Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:29 WIB

Muncul Screenshot WA Pribadi, Kecurigaan Syafri Tanjung terhadap Aktor di Balik Akun Amak Chichay Menguat

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:18 WIB

Meritokrasi atau Kedekatan? Tanda Tanya di Balik Mandeknya TPK dan Kekhawatiran Pembegalan Karier ASN

Senin, 8 Juni 2026 - 02:52 WIB

Mendagri Bongkar Masalah BUMD Nasional, Saatnya Pemkab Solok Menguji Kinerja Perusahaan Daerah

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:17 WIB

Empat Tahun Swadaya, Tigo Lurah Masih Menunggu Negara Hadir

Berita Terbaru

Business, Small Business

PAD Diselamatkan Bank Nagari, BUMD Daerah Belum Keluar dari Zona Merah

Senin, 8 Jun 2026 - 10:08 WIB