RUU Perampasan Aset Kembali Didorong Prabowo, Publik Kini Menanti Keberanian Politik DPR

- Penulis

Rabu, 1 Juli 2026 - 00:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – MonitorS.id

Komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian publik. Di tengah tuntutan agar pemberantasan korupsi tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, pemerintah menegaskan pentingnya menghadirkan instrumen hukum yang mampu mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara.

Dalam sejumlah kesempatan, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa korupsi merupakan kejahatan yang merampas hak rakyat. Karena itu, menurutnya, aset yang diperoleh dari tindak pidana harus ditelusuri, disita, dan dikembalikan untuk kepentingan negara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dorongan tersebut dipandang sebagai sinyal kuat bahwa agenda pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada penjara bagi pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara melalui mekanisme asset recovery. Banyak kalangan menilai, tanpa kemampuan mengambil kembali hasil kejahatan, hukuman pidana belum sepenuhnya memberikan efek jera.

RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi payung hukum yang memperkuat kewenangan aparat penegak hukum dalam melacak, membekukan, menyita, hingga melelang aset yang terbukti berasal dari tindak pidana. Kehadiran regulasi ini juga dinilai penting untuk menutup celah praktik pencucian uang dan penyembunyian kekayaan hasil korupsi.

Namun, optimisme tersebut masih berhadapan dengan tantangan politik di parlemen. Meski pemerintah telah menyatakan dukungan, pengesahan RUU tetap berada di tangan DPR RI sebagai bagian dari proses legislasi. Fakta bahwa rancangan undang-undang ini telah bertahun-tahun belum juga disahkan membuat publik mempertanyakan sejauh mana komitmen politik seluruh fraksi dalam memperkuat agenda pemberantasan korupsi.

Baca Juga:  Ketua ARUN Sumbar: Kasus Fitri Sadilla Bukan Soal Jabatan, Tapi Kredibilitas Pemerintahan

Sejumlah pakar hukum mengingatkan bahwa regulasi perampasan aset harus disusun secara cermat agar tetap menghormati prinsip negara hukum, menjamin perlindungan hak asasi manusia, serta memberikan kepastian hukum melalui mekanisme pembuktian dan pengawasan peradilan yang transparan. Dengan demikian, efektivitas pemberantasan korupsi dapat berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara.

Di sisi lain, masyarakat menilai momentum ini menjadi ujian bagi sinergi pemerintah dan DPR. Dukungan Presiden telah disampaikan secara terbuka, sementara harapan publik semakin besar agar pembahasan RUU tidak kembali berlarut-larut seperti pada periode-periode sebelumnya.

Apabila regulasi ini berhasil disahkan, Indonesia dinilai akan memiliki instrumen hukum yang lebih kuat dalam mengejar aset hasil tindak pidana, meningkatkan pengembalian kerugian negara, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum.

Kini, perhatian publik tidak lagi semata tertuju pada komitmen pemerintah, tetapi juga pada langkah nyata DPR RI. Pertanyaannya, apakah momentum politik saat ini akan menjadi titik balik lahirnya Undang-Undang Perampasan Aset, atau kembali menjadi agenda yang tertunda di tengah tingginya harapan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi. MS

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel monitors.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dodi Hendra Dipercaya Jadi Waketum PPNK Angkatan 72 Lemhannas RI, Kiprah Politik dan Organisasi Kian Diperhitungkan
Program Solok Bersih di Persimpangan, Amanat Perda Bertambah, Anggaran Terbatas, Saatnya Sinkronisasi Kebijakan
Disdikpora Solok Mulai Tindak Lanjuti Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, Pemanggilan Bertahap Kepala Sekolah Jadi Sorotan
Gerakan Solok Bersih: Antara Komitmen dan Realitas di Kompleks Perkantoran Arosuka
Kadisparbud Kabupaten Solok Marcos Sophan, S.Pt., M.Si.: Warga Sekitar Tidak Dipungut Retribusi di Gerbang Alpha Resort
Episode 2 | SiLPA Rp47,6 Miliar dan Temuan BPK 2025, Alarm Serius Tata Kelola APBD Kabupaten Solok
OTT KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan di Kuansing, Bupati dan Sekda Resmi Jadi Tersangka
BPK Bedah 17 Proyek Jalan Sumbar, Temukan Ketidaksesuaian Rp1,43 Miliar
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 00:07 WIB

Dodi Hendra Dipercaya Jadi Waketum PPNK Angkatan 72 Lemhannas RI, Kiprah Politik dan Organisasi Kian Diperhitungkan

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:52 WIB

Program Solok Bersih di Persimpangan, Amanat Perda Bertambah, Anggaran Terbatas, Saatnya Sinkronisasi Kebijakan

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:47 WIB

Disdikpora Solok Mulai Tindak Lanjuti Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, Pemanggilan Bertahap Kepala Sekolah Jadi Sorotan

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:45 WIB

Gerakan Solok Bersih: Antara Komitmen dan Realitas di Kompleks Perkantoran Arosuka

Selasa, 7 Juli 2026 - 00:58 WIB

Kadisparbud Kabupaten Solok Marcos Sophan, S.Pt., M.Si.: Warga Sekitar Tidak Dipungut Retribusi di Gerbang Alpha Resort

Berita Terbaru